Di Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menghadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI Hadi Tjahjanto di Gedung Kantor Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (14/3//2024).

topmetro.news – Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menghadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI Hadi Tjahjanto di Gedung Kantor Menko Polhukam, di Jakarta, Kamis (14/3//2024).

Kedatangan komisioner Komisi Kejaksaan RI hari itu guna melapor dan koordinasi atas telah disahkan dan dilantiknya komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2024-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (21/2//2024) lalu.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwandi SH MH memimpin kunjungan silaturahmi rombongan sembilan komisioner Komisi Kejaksaan RI. Turut serta, Kepala Sekratriat Antoni Setiawan dan staf Sekretariat Komisi Kejaksaan.

Pujiyono Suwandi menyampaikan rasa hormat dan terimakasih pihaknya atas sambutan hangat dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

“Hari ini, kami datang untuk bersilaturahmi. Dan melapor kepada Pak Menteri atas kedudukan kami sebagai komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2024-2028. Kami mohon bimbingan dan arahan. Agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Pujiyono.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menegaskan, komitmen pihaknya mengawasi dan mengawal seluruh program kerja Kejaksaan RI. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI propesional, berintegritas, dan humanis.

Apresiasi

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi atas koordinasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara Menko Polhukam dengan Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan RI.

Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga adhoc yang langsung pertanggungjawabannya ke Presiden, selama ini mampu mengimplementasikan kerja-kerja hebatnya selaku lembaga pengawas Kejaksaan RI.

Menko Polhukam mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap kejaksaan. Sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis.

“Saya berpesan agar Komisi Kejaksaan dapat mewujudkan terciptanya penegakan hukum yang semakin baik melalui pengawasan. Mewujudkan harapan masyarakat, khususnya penegakan hukum yang semakin baik, dalam penegakan supremasi hukum,” pesan Hadi Tjahjanto.

Komisi Kejaksaan terbentuk berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011. Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Komisi Kejaksaan RI juga memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih pemeriksaan. Juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.

Apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Sembilan anggota komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir dalam kunjungan silaturahmi ini, yakni, Ketua Prof Pujiyono Suwandi. Kemudian, Babul Khoir, Muhammad Yusuf, Heffinur,Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, dan Nurokhman.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment